Senin, 16 Januari 2023

TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH


TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH

A.    Tujuan Pendidikan

Tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

Tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.



  1. Visi Sekolah

SDN 1 Banjarharjadi tahhun 2023 unggul berprestasi di bidang Volly ball, Atletik, Seni Budaya dan Imtaq.

 

  1. Misi Sekolah

               1. Mengembangkan pengetahuan dibidang seni budaya sesuai dengan bakat, minat, dan potensi siswa di Kabupaten Pangandaran.


                          2. Mewujudkan proses pembelajaran yang dapat memicu prestasi dan daya saing siswa.


                   3. Menerapkan nilai – nilai keagamaan, budi pekerti, dan akhlak mulia dalam kehidupan sehari – hari melalui Pendidikan dan pengalaman ajaran agama.


                          4. Menjalin Kerjasama komunikasi yang harmonis antara warga sekolah dan lingkungan.

 

  1. Tujuan Sekolah        

Mengacu pada visi dan misi sekolah, serta tujuan umum pendidikan dasar, tujuan sekolah dalam mengembangkan pendidikan ini adalah sebagai berikut:

1.      Meningkatkan prilaku budi pekerti luhur

2.      Meningkatkan Imtak dan Iptek

3.      Meningkatkan keterampilan siswa dengan bakat serta minat

4.      Meningkatkan kepribadian seutuhnya

5.      Mempersiapkan siswa untuk melannjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi (Wajar 9 tahun)

6.      Meningkatkan Profesionalisme personal


PRAMUKA SDN 1 BANJARHARJA

 Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

Begitulah setidaknya yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka sebagai landasan hukum dari satu-satunya organisasi kepanduan yang ada di Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, tentu ada pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.

Nilai kepramukaan yang dimaksud yaitu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; kecintaan pada alam dan sesama manusia; kecintaan pada tanah air dan bangsa; kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan; tolong-menolong; bertanggung jawab dan dapat dipercaya; jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat; hemat, cermat, dan bersahaja; dan rajin dan terampil.

Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka. Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan yang terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

Hal yang perlu kita pahami bersama, dalam Undang-Undang tersebut juga ditegaskan bahwa kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.

Metode belajar interaktif dan progresif diwujudkan melalui interaksi, pengamalan kode kehormatan pramuka; kegiatan belajar sambil melakukan; kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi; kegiatan yang menantang; kegiatan di alam terbuka; kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan; penghargaan berupa tanda kecakapan; dan satuan terpisah antara putra dan putri.

Selain tujuan yang tersebut di atas, Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui pendidikan dan pelatihan pramuka; pengembangan pramuka; pengabdian masyarakat dan orang tua; dan permainan yang berorientasi pada pendidikan.













Mata Pelajaran SD di Kurikulum Merdeka

  Struktur Kurikulum Merdeka SD telah diatur oleh SK Mendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemu...